Karang Anyar,7Juli 2013
Nomor : 03/KSU.SAS/KA/VII /2013
Lampiran : 1
(satu) berkas Kepada
Perihal : Permohonan Pengesahan Yth. Bapak Kepala Dinas
Badan
Hukum Koperasi UKM
& PM Propinsi SUM-SEL
di
–
Palembang
Dengan hormat,
Bersama ini
kami mengajukan permohonan agar Koperasi kami dicatat dan mendapatkan pengakuan
sebagai Badan Hukum.
Sesuai
dengan ketentuan Undang – undang Nomor 17
tahun 2012,
bersama ini kami lampirkan :
1.
(dua)
rangkap, Akta Pendirian, satu diantaranya bermatrai Rp. 6.000,-
2.
(dua)
lembar, Notulen Rapat Pembentukan
3.
(dua)
lembar, Petikan Berita Acara
4.
(dua)
Neraca Awal (dilampiri kwitansi bukti setoran modal)
5.
(dua)
lembar, Daftar Susunan Pengurus/Badan Pengawas
6.
(dua)
lembar, Daftar Hadir Rapat Pembentukan
7.
(dua)
lembar, Daftar anggota
8.
(dua)
lembar, Rencana Kegiatan Usaha Koperasi
9.
Foto
copy KTP dari masing-masing para pendiri
Sesuai
dengan ketentuan Undang-undang nomor 17 Tahun 2013tentang Perkoperasian Pasal
10 ayat 2 tentang jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan pengesahan. Maka kami mengharapkan dalam dalam waktu tidak terlalu
lama dapat diakui sebagai Koperasi yang telah mendapat pengesahan Badan Hukum
dari Pemerintah.
Demikianlah, atas perhatian dan
perkenan Bapak diucapkan terima kasih.
PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM SARI ARTA SEJATERA
K
E T U A BENDAHARA
I
KETUT SUKORATA,Aes I
KETUT SUWECA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar