NOTULEN
RAPAT PEMBENTUKAN
KOPERASI
SIMPAN PINJAM SARI ARTA SEJAHTERA
DESA
KARANG ANYAR KECAMATAN SEMENDAWAI TIMUR
KABUPATEN
OGAN KOMERING ULU TIMUR
I.
Rapat
diselenggarakan pada :
Hari : Minggu
Tanggal : 07 Juli 2013
Jam : 08.30 WIB
Tempat : Kediaman
Wayan Nurata
II.
Susunan
Acara
1.
Pembukaan
2.
Kata
sambutan ketua Panitia Rapat Pembentukan Koperasi
3.
Pembentukan
Koperasi
4.
Tanya
Jawab
5.
Penutup
III.
Jalannya
Rapat
1.
Pembukaan
oleh protocol
-
Ucapan
salam
-
Pembacaan
susunan acara
-
Dibuka
acara dengan membaca Awighanam Astu ya namah swaha bersama.
2.
Kata
Sambutan Ketua Panitia Rapat Pembentukan Koperasi
-
Ucapan
salam
-
Latar
belakang dengan tujuan dibentuknya Koperasi
3.
Pembentukan
Koperasi
-
Rapat
dipimpin oleh I KETUT SUKORATA,Aes dengan notulis I Ketut Suweca
-
Setelah
melalui musyawarah akhirnyan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut :
a.
Menunjuk
5 orang pendiri untuk menandatangani akta pendirian yaitu :
1.
I Ketut Sukorata ,Aes
2.
Wayan Nurato
3.
I Ketut Maya Putra
4.
I Ketut Suweca
5.
Ketut Sulatra
b.
Menetapkan
Nama dan Alamat Koperasi Koperasi sebagai berikut :
-
Nama
: Koperasi Simpan Pinjam
”SARI ARTA
SEJAHTERA”
o
Alamat
: di DESA KARANG ANYAR Kecamatan Semendawai Timur
Kabupaten OKU Timur
c.
Menetapkan
usaha yang akan dijalankan sebagai berikut :
1.
Perkreditan
/ Simpan Pinjam
2.
Usaha
perdagangan / jasa kepada Anggota / Non Anggota yang Yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain
d.
Memilih
Pengurus dan Badan Pengawas Periode TH : 2013 – 2015
-
Pengurus
:
Ketua : I Ketut Sukorata,Aes
Sekretaris : Wayan Nurato
Bendahara : I Ketut Suweca
-
Badan
Pengawas :
Ketua : I Ketut Maya Putra
: Wayan Suardiko
Anggota :
Ketut Sulatra
e.
Menetapkan
besarnya simpanan yaitu :
-
Setoran Pokok : Rp 100.000
-
Simpanan
Wajib : Rp 10.000
-
Setoran Modal Koperasi (SMK) : Rp. 1000.000(20 lembar)
5. Tanya Jawab
- Tidak Ada
6.
Penutup
/ Do’a
Rapat ditutup tepat pukul
15.00 WIB dengan membaca Hamdallah bersama.
Pimpinan Rapat Notulis
I KETUT
SUKORATA I KETUT
SUWECA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar